JAKARTA, KOMPAS.com -- Rangkaian sidang gugatan pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap pihak manajemen outlet-outlet Inul Vizta Karaoke di seluruh Indonesia, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Majelis Hakim membacakan putusan, yang menyatakan menolak gugatan KCI.
"Gugatan terhadap materi perkara dari penggugat ini tidak dapat diterima. Majelis menilai perkara penggugat belum dapat dikabulkan," ujar Majelis Hakim membacakan vonisnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menawarkan upaya damai. Tapi, baik penggugat (KCI) maupun tergugat (Inul) menolak. Usai membacakan vonis, Majelis Hakim masih membolehkan penggugat untuk mengajukan kasasi atau banding bila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Dengan putusan itu, istri Adam Suseno ini bisa bernafas lega. Ia tidak diharuskan memenuhi tuntutan KCI, yaitu membayar royalti sebesar tujuh kali lipat.
Namun, Si Goyang Ngebor tidak bisa hadir. Banyak job, katanya.
"Justru aku enggak bisa datang, karena jadwal padat. Aku nunggu kabar aja, bukan karena aku takut menghadapi," ujar Inul ketika diwawancara setelah mengisi acara di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.