Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Karakternya Dibunuh, Eyang Subur Merugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 18/05/2013, 07:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar, menilai pencemaran nama baik yang dilakukan Adi Bing Slamet cs telah membunuh karakter Eyang dan keluarga. Ia pun menilai Eyang telah dirugikan secara moril dan materiil.

"Pernyataan (Adi cs) di media itu membuat Eyang Subur dan keluarga merasa dibunuh karakternya," kata Abu seusai menemani Eyang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan korban di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013) malam.

Menurutnya, pernyataan yang kerap dilontarkan Adi Bing Slamet cs di media massa adalah fitnah dan pembunuhan karakter.

Kerugian akibat hal itu, lanjut Abu, nilainya sangat tinggi. Terlebih secara moril. "Tentu saja kegiatan usaha dari Eyang sangat terganggu dan kalau dihitung secara materiil itu juga sangat besar. Lebih-lebih soal moril, kepada keluarga, anak, istri sangat terganggu," kata Abu.

Kerugian yang menimpa usaha Eyang, lanjut Abu, di antaranya seperti rumah produksi dan bisnis jahit. "Ada rumah produksi bikin film, usaha menjahit yang dilakukan orang-orangnya Eyang. Jadi, itu sangat mengganggu jaringan order. Nominal sebulan bisa 5 sampai 10 miliar hilang," klaim Abu.

Pihaknya pun sudah melampirkan bukti-bukti permulaan dari berbagai sumber, baik dari media online, cetak, dan media elektronik terkait bentuk pencemaran nama baik itu.

Abu mengaku akan meminta agar pihak kepolisian segera memanggil Adi cs sebagai tersangka pencemaran nama baik itu. Namun, ia tetap menyerahkan kepada penyidik terkait hal itu dan berharap hukum bisa ditegakkan.

"Sehingga terlapor saudara Adi Bing Slamet, Arya Wiguna, istrinya Adi Bing Slamet (Nurjanah), dan Novi segera dipanggil sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut. Dan mereka harus buktikan pernyataan-pernyataan itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau