Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Alat Bukti Pisau, Kata Kuasa Hukum Dimas Andrean Hardy

Kompas.com - 21/05/2013, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tim kuasa hukum artis peran Dimas Andrean Hardy menekankan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka itu harus dibuktikan lagi.

Dimas didakwa menganiaya korban bernama Sukmawan Salawidjaya alias Lee pada Juli 2012 dengn menggunaan pisau.

"Secara fakta, apa yang dituangan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam, apakah bisa dibuktikan alat itu ada? Kan, tidak. Makanya, tadi kami sampaikan bahwa pemakaian pisau seperti dalam Undang Undang Darurat itu sangat berat," kata Fariz Eka Putra, salah seorang kuasa hukum Dimas, usai sidang pidana Dimas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).

"Itu tidak bisa diterima, karena kepemilikan senjata itu tidak ada. Kami meminta ke Majelis Hakim untuk mempertimbangkan itu. Jaksa sendiri memiliki hak untuk menyusun dakwaannya, benar atau tidak nanti ada proses pembuktian. Kalau Saudara Dimas Andrean tidak bersalah pun akan kami buktikan," timpal kuasa hukum Dimas lainnya, Andri Adam Nasution.

Fariz memprediksi, JPU akan sulit membuktikan dakwaannya. "Jaksa mendakwa dengan tiga dakwaan, dengan tindakan penganiayaan dan perusakan. Tapi, bagaimana cara pembuktiannya, itu harus dibuktikan. Sementara, alat bukti tidak memenuhi, karena tidak ada alat bukti disampaikan Jaksa," kata Fariz lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau