JAKARTA, KOMPAS.com -- Ayahanda Annisa, Ade Junaedi, berencana melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2013). Jika hal itu terjadi, berarti Subur dilaporkan ke polisi untuk ketiga kalinya.
"Dengan adanya laporan ini, Subur sudah dilaporkan oleh Adi Bing Slamet dengan tiga laporan pidana sekaligus," kata pengacara Fahmi Bachmid, Selasa (21/5/2013).
Fahmi menjelaskan, laporan yang pertama untuk Eyang Subur adalah terkait dengan laporan tindak pidana penistaan Agama Islam dengan ancaman lima tahun.
Laporan kedua mengenai tindak pidana Pasal 279 KUHP tentang penggelapan asal-usul perkawinan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sedangkan kasus yang akan dilaporkan Rabu besok, lanjut Fahmi, yakni terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, yang melanggar UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.