Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Michael Jackson Coba Bunuh Diri, Hakim Perintahkan Penyelidikan

Kompas.com - 09/06/2013, 19:05 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.COM -- Seorang hakim di Los Angeles (California, AS) memerintahkan penyelidikan mengenai kondisi putri mendiang bintang pop Michael Jackson, Paris Jackson (15), setelah gadis remaja itu mencoba bunuh diri minggu lalu.

Laporan media di AS, yang dikutip oleh kantor berita AFP, menyebut bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kondisi "kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan" Paris Jackson. Majalah People menulis, laporan hasil penyelidikan itu "harus diserahkan hanya kepada Hakim Tinggi Mitchell L Beckloff dan harus disertai dengan rekomendasi terkait nasib anak perempuan mendiang Michael Jackson itu".

Ayah Paris, Michael, meninggal pada 2009. Paris, si nomor dua dari tiga bersaudara, serta kakaknya, Prince, dan adiknya, Blanket, baru mulai dikenal luas oleh publik sejak kematian sang bintang pop.

Setelah percobaan bunuh diri yang terungkap ke media massa di AS, Paris kemudian mendapat perawatan dan pengawasan terus-menerus di bangsal psikiatri rumah sakit selama 72 jam, tulis People dengan mengutip sumber keluarga sang gadis.

Paris disebut-sebut menderita depresi dan sejak beberapa waktu lalu sudah menyimpan pemikiran untuk bunuh diri. Ia dibawa ke rumah sakit dari kompleks rumah keluarga Jackson di Calabasas (California) dengan didorong di atas tandu setelah menggores pergelangan tangan kanannya serta menelan sejumlah pil Motrin (yang mengandung zat ibuprofen).

Neneknya, Katherine Jackson, kini tengah mengajukan gugatan kepada promotor pertunjukan dari AEG Tour, yang sedianya memanggungkan Michael empat tahun lalu. Promotor tersebut dianggapnya lalai menyewa dokter Conrad Murray sebagai dokter pribadi Michael sehingga ia tewas. Murray sendiri telah dijatuhi hukuman pada 2011 dengan dakwaan pembunuhan tak terencana atas Michael. Sepanjang lima minggu ini, Katherine, yang berusia 83 tahun, selalu menghadiri sidang.

Paris sendiri turut didaftarkan sebagai saksi dalam sidang yang diperkirakan akan berlangsung hingga berbulan-bulan itu. Sejauh ini, proses hukum tersebut masih berada pada pembahasan sejumlah bukti yang sebelumnya digunakan dalam sidang Murray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau