Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ari Wibowo Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 10/06/2013, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasat Laka Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Sutimin mengatakan, artis peran Ari Wibowo, yang mengalami kecelakaan dan menabrak Tjarmadi (80), saat ini masih sebagai saksi atas peristiwa tersebut.

"Ari statusnya masih saksi. Kami sedang proses, baru BAP (berita acara pemeriksaan), dan nanti dikembangkan dengan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) untuk pembuktian. Nanti akan ditentukan yang mana tersangka dan yang mana korban," jelas Sutimin yang mendampingi Ari dalam wawancara seusai pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013) malam.

Bila status Ari berkembang menjadi tersangka, tak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat. "Dugaan Pasal 310 ayat 3, menyebabkan luka berat," kata Sutimin.

Di satu sisi, pihak polisi mengapresiasi tindakan Ari yang segera membawa Tharmadi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Meski tindakan tersebut bisa meringankan Ari, tetapi menurut Sutimin, hal tersebut tak akan dapat mengaburkan proses penyidikan. "Dituntut atau tidak, tak akan menghilangkan proses hukum. Itu kan nilai kemanusiaan, konteksnya meringankan, tapi tidak mengaburkan proses penyidikan," tegas Sutimin.

Dengan kondisi demikian, saat ini Ari hanya bisa berharap agar Tjarmadi yang akan menjalani operasi pembedahan otak bisa tertolong nyawanya. "Saya sudah membawa ke rumah sakit yang terbaik, saya rasa Pertamina adalah yang terbaik," harap Ari.

Seperti diberitakan, Ari terlibat kecelakaan hingga menabrak Tjarmadi sekitar pukul 14.00 WIB. Adik kandung artis peran Ira Wibowo tersebut sedang mengendarai sepeda motor Ducati Multistrada 1200 bernomor polisi B 3712 SGO dari arah Santa menuju Blok M.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com