Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Seorang Kakek, Ari Wibowo Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/06/2013, 22:24 WIB
EditorEko Hendrawan Sofyan

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Arianto Wibowo atau Ari Wibowo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait tabrakan yang menyebabkan seorang kakek, Tjarmadi (80), luka berat dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Senin (10/6/2013).

Kepastian mengenai peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Ari disampaikan Kasatlaka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin. "Perkembangan kasus saudara Arianto Wibowo, yang kemarin statusnya sebagai saksi, karena kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi, dan kesimpulannya status saudara Arianto Wibowo kami naikkan sebagai tersangka," jelas Sutimin dalam wawancara di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

Dengan status barunya itu, Ari terancam dua pasal pidana. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 Ayat 3 dan Pasal 106 Ayat 2 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Sutimin.

Meski begitu, Sutimin menjelaskan, adik kandung artis peran Ira Wibowo tersebut tak perlu menjalani tahanan. "Sesuai dengan KUHAP bahwa yang bersangkutan sudah ada yang menjamin, yaitu pengacaranya. Yang bersangkutan juga langsung membawa (korban) ke rumah sakit, dan berjanji tidak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu," papar Sutimin.

"Kalaupun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi perkaranya," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak penyidik mengumumkan bahwa Ari tidak dalam pengaruh baik alkohol ataupun obat terlarang saat peristiwa terjadi. "Yang bersangkutan tak mengonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 km per jam," jelas Sutimin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+