"Untuk saat ini, masih kita dalami. Belum bisa dibicarakan, nanti kita kabarkan. Tidak ada (SIM)," ujar Kasudit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi wartawan via telepon, Minggu (8/9/2013).
Beberapa kerabat yang mengunjungi Dul juga tidak mau memberikan komentar apa-apa terkait hal tersebut. Mereka memilih bungkam atas pertanyaan apakah Dul telah mengantongi SIM atau belum.
Seperti diketahui, syarat permohonan SIM perorangan berdasarkan Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 salah satunya adalah berusia 18 tahun untuk SIM A. Sementara Dul saat ini berusia 13 tahun. Jika terbukti bersalah, Dul akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman 5 tahun penjara. Ancaman itu belum termasuk mengemudikan kendaraan di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi Km 8 terjadi pukul 00.45 antara mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL yang dikendarai Dul dan Daihatsu B 1349 TFN.
"Kronologinya mobil Lancer B 80 SAL datang dari arah selatan menuju utara. Karena tidak konsentrasi, mobil menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan, nyebrang menghantam Daihatsu B 1349 TFN yang datang dari arah utara ke selatan dan terdorong mengenai Avanza B 1882 UZJ," tutur Rikwanto.
Akibat kejadian tersebut, enam orang meninggal dunia, yakni Agus Komara, Agus Wahyudi, Rizki Aditya Santoso, Agus Surahman, Qomar, dan Nurmansyah.Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Wahyudi, Nugro B, Abdul Kodir, Zulhari, Boby, Pardomoan S, Pujo Widodo, Ahmad Abdul Qadir, dan Noval Samodra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.