Namun, sampai saat ini polisi belum bisa memeriksa AQJ sebagai tersangka kecelakaan yang menelan tujuh korban tewas itu. Kondisi fisik dan mental AQJ belum pulih.
"Di dalam Undang-undang anak tertera bahwa penyidikan terhadap anak dilakukan saat anak siap fisik dan mental," terang Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo, dalam wawancara di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Letnan Jenderal MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (16/9/2013).
Polisi juga belum bisa memastikan kapan AQJ akan menjalani pemeriksaan mengingat putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu masih menjalani perawatan di RSPI.
"Tentu saja, dengan kondisi AQJ masih sakit, pemeriksaan terhadap tersangka, AQJ, belum bisa diprediksikan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.