"Pada tanggal 27 Januari 2014, kuasa hukum Nia Daniati telah mengajukan gugatannya dengan nomor 0244/Pdt.G/2014/PAJS," terang Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor Saadah, dalam wawancara di kantornya itu, Selasa (28/1/2014).
Lanjut Ida, ada banyak alasan yang mendasari Nia menggugat cerai pria yang menikah dengannya pada awal 2002 tersebut.
"Kalau untuk alasan memang banyak, tapi enggak bisa kami sebutkan. Memang banyak sih ya, sepertinya berlembar-lembar berkasnya," kata Ida.
Sidang perdana gugatan cerai perempuan yang punya satu anak dari Farhat itu akan digelar paling lambat 30 hari setelah perkara didaftarkan. Keduanya juga diwajibkan hadir pada sidang mediasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.