"Minggu depan, tepatnya hari Selasa, putusan. Kami berharap sesuai dengan pembelaan kami, dengan Roby tetap direhab. Tapi, bagaimana pun dan apa pun keputusannya, kami menghormati majelis hakim," ujar John Hasyim, kuasa hukum Roby, dalam wawancara per telepon.
Roby dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Kuasa hukum Roby tetap berupaya agar Roby bisa direhabilitasi. John juga mengatakan bahwa Roby ingin kasusnya cepat berakhir.
"Dia sebenarnya sudah kelelahan juga. Pengin selesai lah dan cepat putusannya. Putusan apa pun akan kita hormati," kata John.
Roby ditangkap di tempat tinggal kontrakannya di kawasan pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 18 Oktober 2013, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap bersama dua orang temannya, Hen dan RD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.