Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Istri Thomas "GIGI" Berbulat Niat untuk Bercerai

Kompas.com - 16/04/2014, 17:27 WIB
Irfan Maullana

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com -- Istri Thomas Ramdhan, Intan Kartika Sari, mengaku telah membulatkan niatnya untuk segera bercerai dari pemain bas grup GIGI itu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (16/4/2014), pun tak dihadiri oleh Intan dan Thomas. Intan diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan Thomas tidak mengirim kuasa hukumnya.

"Intan inginnya ini (proses perceraian) cepat. Kalau minggu depan Thomas tidak hadir, kami akan siapkan pembuktian," kata kuasa hukum Intan, Abdul Lukman Hakim, dalam wawancara di PA Depok, Rabu (16/4/2014).

Menurut Lukman, dalam sidang mediasi yang lalu, yang juga tidak dihadiri oleh Thomas dan Intan, pihak Thomas mengungkapkan bahwa Thomas telah berupaya memertahankan rumah tangganya, namun pihak Intan menyanggahnya.

"Dalam mediasi kemarin (sidang sebelumnya) memang diutarakan oleh Thomas agar rumah tangga kembali rukun. Tapi, menurut Intan ini sudah beberapa kali (ingin) bercerai," terang Lukman.

Namun, lanjut Lukman, belakangan ia mendapat kabar bahwa Thomas akhirnya sepakat untuk bercerai dari Intan.

"Yang saya dengar dari mediator, Thomas juga memersilakan bercerai," terangnya lagi.

Lukman mengatakan pula bahwa Intan sama sekali tak menuntut hak asuh anak dan harta gono-gini.

"Untuk sementara di materi gugatan kami tidak singgung harta dan anak, lagi pula anak-anak kan sudah besar juga. Dia hanya ingin bercerai saja," tutur Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau