Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Marshanda Meminta Diperiksa Dokter Lain

Kompas.com - 05/08/2014, 19:19 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum artis peran Andriani Marshanda (25), OC Kaligis kepada Kepala Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2014, ia menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa ketika dimasukkan ke sebuah rumah sakit swasta di Menteng oleh ibunya sendiri, Riyanti Sofyan, pada 26 Juli 2014, dan kemudian ditangani oleh dr Richard Budiman SpKJ.

"Pada 2 Agustus 2014 kami sempat berbicara dengan dokter Richard, dari uraian dokter Richard, kami melihat ada perbedaan dengan keterangan klien kami," tulis OC Kaligis dalam copy surat permohonan perlindungan hukum atas kliennya yang dibagikan kepada para peliput di kantornya, Kompleks Majapahit Permai, Blok B, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

"Sepanjang ceritanya kepada kami, (Marshanda) tidak mengalami gangguan jiwa, (dia dapat) berbicara secara runut, bisa mencatat semua kejadian atas dirinya dan permintaan yang sangat masuk akal supaya pemeriksaan atas dirinya tidak subyektif, klien kami meminta second opinion," lanjut OC Kaligis.

Untuk membuktikan bahwa Caca tidak mengalami gangguan jiwa, OC Kaligis mengajukan permintaan kepada dr Richard agar kliennya tersebut diperkenankan memeriksakan diri ke dokter lain sebagai rujukan kedua.

"Melalui konsultasi dengan dokter Richard, kelihatannya dokter Richard setengah hati untuk menunjuk dokter lain untuk second opinion sesuai dengan permintaan klien kami. Permohonan kami juga kami tunjukkan untuk RS Abdi Waluyo, karena klien kami ingin segera keluar, karena klien kami sudah membayar RS Abdi Waluyo," tulis OC Kaligis pula.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com