"Pada 2 Agustus 2014 kami sempat berbicara dengan dokter Richard, dari uraian dokter Richard, kami melihat ada perbedaan dengan keterangan klien kami," tulis OC Kaligis dalam copy surat permohonan perlindungan hukum atas kliennya yang dibagikan kepada para peliput di kantornya, Kompleks Majapahit Permai, Blok B, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
"Sepanjang ceritanya kepada kami, (Marshanda) tidak mengalami gangguan jiwa, (dia dapat) berbicara secara runut, bisa mencatat semua kejadian atas dirinya dan permintaan yang sangat masuk akal supaya pemeriksaan atas dirinya tidak subyektif, klien kami meminta second opinion," lanjut OC Kaligis.
Untuk membuktikan bahwa Caca tidak mengalami gangguan jiwa, OC Kaligis mengajukan permintaan kepada dr Richard agar kliennya tersebut diperkenankan memeriksakan diri ke dokter lain sebagai rujukan kedua.
"Melalui konsultasi dengan dokter Richard, kelihatannya dokter Richard setengah hati untuk menunjuk dokter lain untuk second opinion sesuai dengan permintaan klien kami. Permohonan kami juga kami tunjukkan untuk RS Abdi Waluyo, karena klien kami ingin segera keluar, karena klien kami sudah membayar RS Abdi Waluyo," tulis OC Kaligis pula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.