"Ya, mereka minta maaf. Kemarin lagi bulan puasa. Kasihan sih ya. Apalagi, salah satu terdakwa didatangin ibunya, nangis. Pas situasi gitu aku enggak tahu harus apa, I'm angry, tapi aku ada ibanya juga," cerita Farah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014), usai sidang mengenai perampokan rumahnya.
Kendati memafkan mereka, yang salah satunya adalah Wasruri, tukang kebun di tempat tinggalnya, Farah berusaha mendesak mereka untuk mengatakan di mana barang-barang hasil perampokan itu disembunyikan.
"Dari semua yang hilang, mobil, brangkas, yang ketemu cuma cincin. It's bullshit ya, ini sudah sidang ketiga. Kalau mobil sudah susah ditemukan, aku pengin ada jawaban tindak lanjutnya, ke mana perhiasan aku, laptop aku, ke mana perginya, janggal saja," kata Farah.
"Pengin sih (barang-barang itu kembali), tapi aku enggak mau berkhayal yang enggak masuk akal, aku tahu enggak bakal balik semua, at least ada jawaban ke mana hilangnya," kata Farah lagi.
Kediaman Farah di Jalan Bangka VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis 10 April 2014 telah dirampok oleh Wasruri dan komplotannya. Para pelaku itu berhasil mengambil satu unit laptop, kamera, perhiasan, uang tunai Rp 9 juta, dan satu buah mobil.
Karena aksi kriminal tersebut, Wasruri dan perampok lainnya yang tertangkap diancam Pasal 463 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. Meski begitu, Farah berharap kawanan perampok rumahnya bisa dihukum lebih berat.
"Aku pengin tuntutannya (kurungannya) jauh lebih lama," ujar Farah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.