Pihak Tony melapor ke polisi dengan acuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, (pihak) PT Vizta Pratama dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh Tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah," jelas kuasa hukum Tony, Ferry Aswan, ketika diwawancara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Menurut Ferry, kliennya tersebut tidak pernah memberi izin kepada pihak Inul Vizta untuk menyiarkan lagu-lagunya.
"Tidak pernah melakukan perjanjian tertulis dan memberikan izin terhadap hak cipta lagu-lagu kepada pihak Inul Vizta untuk kepentingan komersial dengan menyiarkan melalui sarana karaoke," terang Ferry.
Menurut Ferry pula, pihak Tony sudah mengajukan somasi, tetapi mendapat tanggapan dari pihak Inul Vizta berupa sangkalan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Ia menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran hak cipta dan akan men-delete (menghapus) semua lagu (Tony) tersebut. Kami undang lagi untuk berdiskusi, tapi mereka enggak dateng," kata Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.