Kuasa hukum Anne, Paramitra Patandjengi, yang ditemui usai sidang mediasi kliennya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014) siang, mengatakan bahwa pihak Mark memasalahkan kembali hak asuh anak tersebut karena menganggap hak Anne telah gugur setelah menikah dengan Aaron Klep pada Juli 2014. Namun, Paramitra membantah anggapan pihak Mark tersebut.
"Klien kami tetap pada amar putusan. Hak asuh tetap pada klien kami. Dalam Undang Undang Pernikahan No 1 tahun 1974, apakah di sana ada pernyataan kalau nikah lagi hak asuh akan gugur? enggak ada itu. Mbak Anne sedih, kenapa sudah baik begini masih digugat juga," tekan Paramitra.
Jika Mark menuntut hak asuh diserahkan kepadanya dengan alasan merasa dibatasi untuk bertemu dengan sang buah hati, menurut Paramitra hal tersebut juga tidak benar.
"Ibu Anne tak pernah halang-halangi kepada Mark untuk ketemu. Kalau libur boleh dibawa berlibur, ke Malaysia, US, Pelabuhan Ratu, enggak ada alasan satu pun untuk dipakai gugurkan hak asuh itu," ujar Paramitra.
Anne, yang kini sedang mengandung buah cintanya dari Aaron, mengaku sedih mendapat tuntutan dari Mark.
"Yang bikin saya sedih di sini, mediator berusaha tanya ke dia (Mark), 'Apa alasan mendasar? Apa karena ibu kawin lagi?' Saya berdoa, semoga mediasi enggak dilanjutkan," tutur Anne.
"Saya sedih. Dalam kondisi seperti ini (hamil), saya harus sidang. Persidangan ini pernah saya lewati dua tahun lalu, berjuang untuk dapatkan hak asuh. Saya enggak pernah larang dia, sampai saya tanya ke mediator, apa saya enggak boleh nikah (lagi)," lanjutnya.
"Dia (mediator) bilang, kan tergugat itu sudah mau punya anak, makanya anak diserahkan saja ke bapaknya. Saya tersinggung, karena ibu saya punya 10 anak tapi bisa diurus semuanya kok," cerita bintang sinetron seri Tangisan Issabela tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.