Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Kembali Mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu

Kompas.com - 14/01/2015, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Nikita Mirzani akhirnya menuruti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi bintang film Comic 8 tersebut. Ibu dua anak itu diwajibkan menjalani sisa masa tahanannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas kasus pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2012 lalu.

"Saya memenuhi undangan untuk hadir ke kejaksaan guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan," kata Nikita saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Nikita mengakui, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk kesadaran dirinya. Sebagai warga negara yang baik, ia tak mau menentang hukum.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat," ucap Nikita.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Nikita mendapat hukuman empat bulan penjara atas kasus penganiayaan kakak beradik Olivia Sandie dan Beverly Sandie di klub malam kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2012 lalu.

Tak terima dengan putusan tersebut, Nikita lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kalah. Hukuman yang harus diterima Nikita justru ditambah menjadi lima bulan penjara. Setelah itu, Nikita beserta kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi akhirnya ditolak. Kini, istri dari Sajad Ukra itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Selatan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita sempat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Kini, ia kembali mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani sisa hukumannya selama tiga bulan penjara. (Okki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com