Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Marten: Saya Mahzab yang Kurang Setuju Hukuman Mati

Kompas.com - 17/01/2015, 11:57 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten menolak keputusan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu yang menolak kebijakan hukuman mati terhadap terpidana mati narkotika adalah Roy Marten. Artis tiga zaman itu menolak hukuman mati dan rencana eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika pada 18 Januari 2015.

"Saya termasuk mahzab yang kurang setuju hukuman mati," kata Roy dalam perbincangan singkat melalui telepon dengan Kompas.com, Sabtu (17/1/2015).

Mantan duta antinarkoba itu mengatakan, pemerintah tidak perlu mengambil keputusan yang kontroversial dengan mengeksekusi para terpidana mati narkotika. Menurut dia, hukuman seumur hidup saja sudah membuat mereka "mati" secara sosial. "Penjara seumur hidup itu juga sengsara setengah mati," jelasnya.

Meski tidak setuju dengan hukuman mati terhadap terpidana mati narkotika, Roy menilai pernyataannya tidak akan berpengaruh apa pun lantaran hal itu sudah menjadi keputusan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau