SEMARANG, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten menolak keputusan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu yang menolak kebijakan hukuman mati terhadap terpidana mati narkotika adalah Roy Marten. Artis tiga zaman itu menolak hukuman mati dan rencana eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika pada 18 Januari 2015.
"Saya termasuk mahzab yang kurang setuju hukuman mati," kata Roy dalam perbincangan singkat melalui telepon dengan Kompas.com, Sabtu (17/1/2015).
Mantan duta antinarkoba itu mengatakan, pemerintah tidak perlu mengambil keputusan yang kontroversial dengan mengeksekusi para terpidana mati narkotika. Menurut dia, hukuman seumur hidup saja sudah membuat mereka "mati" secara sosial. "Penjara seumur hidup itu juga sengsara setengah mati," jelasnya.
Meski tidak setuju dengan hukuman mati terhadap terpidana mati narkotika, Roy menilai pernyataannya tidak akan berpengaruh apa pun lantaran hal itu sudah menjadi keputusan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.