Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Bareskrim Polri, Syahrini Mengaku Sakit

Kompas.com - 20/02/2015, 19:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Untuk kali kedua vokalis Syahrini (32) tak memenuhi panggilan panggilan penyidik Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Feriyani Lim dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad. Sebelumnya, Syahrini berbenturan dengan kegiatan keartisannya saat dipanggil pada  Senin (16/2/2015) lalu, kini pelantun lagu "Sesuatu" tersebut tak hadir di Bareskrim dengan alasan sakit.

"Iya Syahrini belum terima surat pemanggilan dari Polri. Pas ada surat panggilan yang terima pembantu, soalnya Syahrini sudah 10 hari enggak pulang. Terus sekarang sedang sakit," kata adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani dalam wawancara di sela Syahrini shooting klip video "Seperti Itu", di Apartemen Mitra Bahari, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2015).

Menurut Rani, sang kakak berjanji akan memenuhi panggilan penyidik. "Syahrini pasti datang, kami kooperatif kok. Nanti kami akan janjian dengan penyidik, menyesuaikan jadwalnya. Soalnya Syahrini sibuk show ke luar kota terus, sekarang malah sakit flu," ujar Aisyahrani.

Telah diberitakan sebelumnya, penyanyi bernama lahir Rini Fatimah Jaelani tersebut dipanggil penyidik Bareskrim Polri terkait dua kasus yang menyangkut Feriyani Lim. Pertama, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Kedua, tentang foto mesra Samad dengan Feriyani yang beredar di media sosial. (Wahyu Tri Laksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com