Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Berharap Tessy Direhabilitasi

Kompas.com - 19/03/2015, 12:06 WIB
BEKASI, KOMPAS.com — Pihak keluarga pelawak Tessy (67) berharap agar pria bernama lahir Kabul Basuki tersebut bisa menjalani rehabilitasi untuk lepas dari ketergantungan narkoba. Hal ini disampaikan kuasa hukum Tessy, Afdal Muhammad.
 
"Kami berharap direhabilitasi karena Mas Tessy itu pengguna. Mudah-mudahan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi bisa putuskan itu," ujar Afdal ketika ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka No 81, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015).

Berkait usia Tessy yang tak muda lagi, Afdal menilai, pelawak yang dikenal biasa mengenakan cincin batu akik besar di jarinya itu lebih baik ditempatkan dalam pusat rehabilitasi, bukan di penjara.

"Terdakwa umurnya di atas 60 tahun, sudah uzur. Makanya, kami mohon untuk diadakan rehabilitasi, mengingat faktor usia. Dengan kondisi sekarang ini, harusnya bisa direhabilitasi," tekan Afdal.

Keinginan Tessy untuk direhabilitasi itu didukung oleh keluarga besarnya. "Iya, keluarga sampaikan ke saya kalau bisa direhabilitasi di dekat-dekat sini. Tapi kalau enggak bisa, di Lido juga enggak apa-apa, tapi tergantung majelis," ucap seorang keluarga Tessy, Dedy Juhandi.

Diberitakan sebelumnya, Tessy ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri di rumah kawannya di kawasan Kampung Rawa Bugel, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Oktober 2014. Di sekitarnya ketika itu ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.

Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Soekanto karena percobaan bunuh diri akibat kasus narkoba yang menjeratnya tersebut, Tessy kemudian dibawa ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Namun, sejak 9 Maret 2015 lalu, Tessy dititipkan di Lapas Bulak Kapal Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Hal itu dilakukan agar Tessy lebih mudah menjalani persidangan di PN Bekasi. (Okky)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau