Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Kapok Mendekam di Penjara

Kompas.com - 31/03/2015, 15:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nikita Mirzani (29) akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam selama dua bulan 15 hari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemain film Comic 8 itupun mengaku kapok berada di balik jeruji. Ia tidak ingin pengalaman pahitnya tersebut terulang kembali dikemudian hari.

"Ih nauzubillahi minzalik, enggak mau lagi namanya di sini (rutan). Ini adalah pelajaran yang sangat berharga," katanya tak lama setelah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/3/2015).

Ibu dua orang anak itu berjanji akan memperbaiki kelakuannya selama ini. Bahkan mantan istri Sajad Ukra itu mengaku kini dirinya menjadi lebih sabar dalam menyikapi masalah.

"Kalau attitude Niki selalu jaga. Sekarang udah bisa ngontrol dan semuanya jadi harus lebih sabar dalam menyikapi masalah," ungkapnya.

Ibu dua orang anak itu menambahkan selama berada di dalam rutan, ia banyak mendapatkan pembinaan. Ia pun bersyukur pernah merasakan pengalaman berada

"Berat loh ujiannya di dalam tapi ya alhamdulillah, semuanya bisa dilewati dengan baik," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah bebas menjalani masa hukuman pertamanya pada awal Desember 2012, Nikita mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. MA telah menolak permohonan kasasi Nikita dan tetap menghukum Nikita lima bulan penjara.

Alhasil Nikita harus menjalani sisa hukuman tiga bulan penjara atau 93 hari atas kasus penganiayaan yang dilakukannya tahun 2012 lalu. (Junianto Hamonangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau