"Materi laporannya, dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang IT. Ancaman pidana enam tahun denda Rp 1 miliar karena dengan sengaja telah meyiarkan gambar yang menyerupai tubuh Prilly, dengan mengedit kepala Prilly ke tubuh orang lain," terang Sidik di Mapolda Metro Jaya, sesudah melaporkan tindakan tersebut.
Pihak Prilly juga membawa bukti berupa copy tiga foto bugil yang ia sebut menggunakan foto wajahnya. Awalnya, foto-foto tersebut terpajang pada sebuah situs. Kemudian, beberapa penggemar Prilly memberitahunya.
"Terus, akhirnya tersebar. Sampai akhirnya aku dihina dengan kata-kata tidak sopan. Sahabat-sahabat sendiri sih bilang, jalur hukum udah pas," tutur Prilly.
"Kebetulan Kak Jupe (Julia Perez) hari ini dateng support aku, karena pernah alami hal yang sama. Akhirnya, dia sarankan aku lapor. Dia nemenin aku. Ini saran Kak Jupe juga, selain dari keluarga besar, untuk lapor polisi," lanjutnya.
Meski belum memiliki gambaran mengenai siapa orang yang membuat dan menyebar foto-foto bugil itu, Prilly yakin polisi bisa mengusutnya hingga tuntas. Ia menginginkan pelakunya dikenai hukuman pidana.
"Foto aslinya, aku lagi ketawa-ketawa aja. Dipotong kepalanya, terus disambungin ke badan orang lain. Pelakunya belum tahu. Yang penting, aku udah melaporkan. Mungkin, yang edit (pelaku) agak lebih lama ketahuan. Tapi, aku maunya dipidanakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.