"Agendanya pembelaan hari ini. Kami mintanya (kepada Majelis Hakim) hanya direhab," ujar Cindy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Cindy yakin pembelaan atas kliennya tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sebab, kliennya bukanlah pengedar narkoba, melainkan pemakai. "Sidang sebelumnya kan ada saksi dari dokter ahli yang menjelaskan. Apalagi Rio bukan pengedar, tapi pemakai," ujarnya.
Ditemui terpisah, Rio mengaku pasrah dengan putusan persidangan yang akan digelar pekan depan. Meski demikian, ia berharap dapat diberi kesempatan untuk membenahi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik. "Semoga pembelaan saya didengar, dan saya ingin direhabilitasi saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rio ditangkap polisi di Jakarta pada 8 Januari 2015. Dari penangkapan itu, polisi mendapat barang bukti berupa sabu, alat pengisap, dan satu telepon genggam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.