"Kalau kita lihat dari argumen, bukti-bukti pengakuan sendiri dari pihaknya Jessica. Kami rasa kami yakin punya posisi hukum yang kuat," ucap Windri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Pihaknya bersikukuh bahwa pernikahan antara Ludwig dan Jessica cacat secara materil maupun formil sehingga harus dibatalkan. Apalagi menurut dia, sudah ada pengakuan pihak Jessica bahwa tidak pernah ada pemberkatan pernikahan.
Karena itu, pihak Ludwig berharap majelis hakim PN Jaksel bisa mengambil keputusan secara bijak dalam sidang putusan 26 Agustus 2015 mendatang.
"Kan perwakinan dinyatakan sah apabila dillkukan berdasarkan agama masing-masing. Nah ini pemberkatan aja enggak ada kok. Kakaknya sudah mengakui kan. Cuma kan keputusan bukan kami yang memutuskan, tapi majelis hakim. Kami harap hakim sendiri dapat meilhat dari fakta-fakta dari bukti yang ada di pengadilan. Karena sudah jelas sekali fakta yang ada di persidangan," tutur Windri.
Hari ini, baik kuasa hukum Ludwig maupun Jessica menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pihak. "Pada intinya kesimpulan argumen-argumen kami dan bukti kami sebelumnya ketika di pengadilan dan ini berdasarkan pembuktian," ucap Windri lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.