Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Mucikari RA Lupa Nama-nama Artis yang Dijajakannya?

Kompas.com - 18/08/2015, 22:18 WIB
|
EditorIrfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com --
Kuasa hukum mucikari artis Robby Abbas alias RA, Pieter Ell, mengatakan bahwa kliennya lupa dengan nama-nama artis yang terlibat bisnis prostitusi. Hal tersebut juga diungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Menurut dia, JPU menyebut RA hanya mengingat artis dan model berinisial AA. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan yang pada 28 Mei 2015 lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil seorang saksi berinisial TM yang pernah meminta "pekerjaan" kepada RA dengan tarif puluhan juta.

Di kesempatan yang lain Pieter pernah mengatakan bahwa ada seorang artis berinisial SB yang sempat meminta dibantu untuk mencari pelanggan kepada RA. Ia menyebut "jasa" SB bertarif di bawah Rp 50 juta. Itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, 2 Juni 2015.

Sebelum sidang pembacaan dakwaan siang tadi, Pieter mengatakan bahwa nama-nama artis akan diungkap secara gamblang tanpa menggunakan inisial. "Jaksa akan sebut nama-namanya. Ini akan seru. Tunggu saja," ucapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah ada perbedaan antara keterangan RA dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan JPU, Pieter hanya menjawab singkat. "BAP kan belum masuk pembuktian," ucapnya kepada wartawan usai sidang, Selasa sore.

Pieter pun enggan menjelaskan lebih lanjut alasan RA disebut lupa dengan nama-nama artis yang dijajakannya.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mucikari RA bersama seorang model majalah berinisial AA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015. Dari penangkapan tersebut ditemukan 200 kontak model dan artis yang tersimpan dalam telepon genggam RA yang diduga "bekerja" untuknya. Atas kasus prositusi ini RA didakwa melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal satu tahun dengan denda sebesar Rp 15.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com