"Kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan. Hanya, (jika misalnya) hamil dan sebagainya, itu berkaitan dengan masa idah. Warga negara punya hak untuk mengajukan perkaranya, kapan pun mereka merasa perkara ini harus diajukan," ujar Rusdi dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Namun, Rusdi enggan berbicara banyak mengenai alasan-alasan yang disampaikan pihak Risty saat mengajukan gugatan cerai.
"Jadi dasar-dasarnya itu mengapa, karena perkara perceraian itu tertutup untuk umum, hal-hal yang terjadi pada Risty tidak bisa saya ungkap selebar mungkin. Yang pasti, ketika seseorang ingin melakukan perceraian, dia tidak lagi merasa nyaman dengan rumah tangganya. Itu saja, sudah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.