"Kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan. Hanya, (jika misalnya) hamil dan sebagainya, itu berkaitan dengan masa idah. Warga negara punya hak untuk mengajukan perkaranya, kapan pun mereka merasa perkara ini harus diajukan," ujar Rusdi dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Namun, Rusdi enggan berbicara banyak mengenai alasan-alasan yang disampaikan pihak Risty saat mengajukan gugatan cerai.
"Jadi dasar-dasarnya itu mengapa, karena perkara perceraian itu tertutup untuk umum, hal-hal yang terjadi pada Risty tidak bisa saya ungkap selebar mungkin. Yang pasti, ketika seseorang ingin melakukan perceraian, dia tidak lagi merasa nyaman dengan rumah tangganya. Itu saja, sudah," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.