Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil Tak Jadi Penghambat Risty Tagor Gugat Cerai Suaminya

Kompas.com - 20/08/2015, 17:23 WIB
Thalia Shelyndra Wendranirsa

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir, mengatakan bahwa perkara hamil atau tidak, hal tersebut tak akan menghalangi seseorang untuk mengajukan perceraian. Demikian pula dengan pemain sinetron Risty Tagor (26) yang baru saja melayangkan gugatan cerai terhadap artis peran Stuart Collin (24) dengan nomor perkara 2138/pdt.g/2015/PAJS, hal tersebut, menurut Rusdi, tak menjadi masalah kendati bintang film Perempuan Berkalung Sorban tersebut tengah berbadan dua.

"Kapan saja orang merasa harus segera mengajukan perkara, bisa mengajukan. Hanya, (jika misalnya) hamil dan sebagainya, itu berkaitan dengan masa idah. Warga negara punya hak untuk mengajukan perkaranya, kapan pun mereka merasa perkara ini harus diajukan," ujar Rusdi dalam wawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

Namun, Rusdi enggan berbicara banyak mengenai alasan-alasan yang disampaikan pihak Risty saat mengajukan gugatan cerai.

"Jadi dasar-dasarnya itu mengapa, karena perkara perceraian itu tertutup untuk umum, hal-hal yang terjadi pada Risty tidak bisa saya ungkap selebar mungkin. Yang pasti, ketika seseorang ingin melakukan perceraian, dia tidak lagi merasa nyaman dengan rumah tangganya. Itu saja, sudah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com