"Saya Toto Ruhanto, saya membuat laporan yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik. Sesuai dengan Undang Undang ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE No 11 tahun 2008. Ancamannya paling lama enam tahun dan denda paling besar satu miliar. Penghinaanya berdasarkan bukti sosial media Twiter dan SMS, " kata kuasa hukum Rere, Toto Ruhanto dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
"Di sini yang kami laporkan adalah Regina," lanjut dia.
Toto mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Regina di media sosial. "Berdasar Twitte, bukti-bukti ada sudah kami serahkan ke kepolisian. Perkembangan kami serahkan ke pihak kepolisian siapa saja yang terlibat di sini," sambungnya.
Kejadian ini, dijelaskan Rere, sudah terjadi sejak 2013. Ia mengaku tidak mengerti mengapa Regina mengganggunya. "Saya enggak tahu awalnya gimana, Teh Gina tahu saya sama Charly seperti apa. Intinya tiba-tiba dia telepon saya. Terus minta penjelasan, ya sudah saya jelasin semuanya. Ternyata dia juga sudah tahu dari Kak Charly sendiri. Tiba-tiba di socmed bilang kalau saya wanita ini-ini-ini," ujar Rere dalam kesempatan yang sama.
Saat ditanyakan apakah dia memang pernah menikah dengan Charly, Rere menyangkal dengan tegas. Bahkan ia menegaskan bahwa tidak memiliki perasaan apa-apa terhadap Charly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.