Lembu mengungkapkan hal itu dalam sidang gugatan cerai Masayu yang beragenda jawaban atas gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Selasa (17/11/2015).
"Dalam sidang tadi ada jawaban menarik. Dia (Lembu) mengamini, terutama mengenai pengakuan perselisihan dengan istrinya. Meski tak dijelaskan perselisihan itu skala besar atau kecil, tapi pengakuan itu cukup sesuai materi kami," kata Narisqa dalam wawancara di PA Jaksel.
Kata Narisqa lagi, dengan pengakuan tersebut pihak Masayu akan mendapat titik terang untuk menyelesaikan perkara itu.
"Ke depan semakin memberikan titik terang, sehingga keinginan klien kami untuk berpisah tidak bisa disangkal lagi," ujar Narisqa.
Ssidang selanjutnya akan diadakan pada 24 November 2015.
Masayu dan Lembu menikah pada 6 Juli 2008. Setelah tujuh tahun, Masayu mengajukan gugatan cerai pada 31 Agustus 2015 dengan nomor perkara 2278/Pdt.G/2015/PA.JS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.