Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Ditangkap, Annisa Bahar Bersyukur

Kompas.com - 26/11/2015, 14:23 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Sandy Tumiwa (33) ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/11/2015) di Jakarta terkait kasus investasi bodong yang menggunakan namanya. Penyanyi dangdut Annisa Bahar bersyukur.

Pada 2012, Sandy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang, termasuk Annisa, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, Kamis, Annisa menyatakan bersyukur atas penangkapan Sandy.

"Iya, benar, Alhamdulillah akhirnya ya, tadi pengacara aku kasih tahu," terangnya lewat pesan singkat.

Namun, Annisa tak bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

"Selanjutnya sama pengacara aku ya," sambungnya.

Tak lama setelah mendapat kabar mengenai penangkapan Sandy, Annisa menulis status pada BlackBerry Messenger miliknya.

"Alhamdulillah akhirnya Sandy dan Cici di tangkap di polda. Makasih bapak Arifin Harahap SH, pengacaraku," tulisnya.

Sandy ditangkap di kamar nomor 27 di Lena Residen, Palmerah, Jakarta Barat. Ketika itu, ia baru pulang dari Bandung.

Sandy ditangkap berdasarkan tiga laporan. Annisa mengadukan Sandy pada 10 Juli 2012. Polisi meningkatkan status laporan itu menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012.

Penangkapan Sandy juga didasari surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015, terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com