Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi Penangkapan Sandy Tumiwa

Kompas.com - 26/11/2015, 18:40 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Artis peran Sandy Tumiwa (33) ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/11/2015) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Berikut kronologi penangkapan mantan suami artis peran Tessa Kaunang itu.

Sandy ditangkap pada pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Penyidik mendapat informasi jika yang bersangkutan menginap di Lenna Residence kamar 27, Palmerah, Jakarta Pusat.

Ayah dari dua anak itu diketahui baru tiba dari Bandung, Jawa Barat, sehingga tidak kembali ke rumah kosnya yang berada di Tebet Barat VIII No 41, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menangkap rekan bisnis Sandy, Astriana alias Kiki, yang diduga terlibat dalam bisnis investasi bodong tersebut.

Sebelumnya, Sandy dan Kiki membuat perusahaan PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota perusahaan tersebut.

Keduanya menjanjikan keuntungan 18 hingga 40 persen yang membuat para korban—salah satunya pedangdut Annisa Bahar—tergiur untuk berinvestasi.

Para korban diminta tersangka untuk mencari investor lain dengan janji akan membagi keuntungan 10 hingga 15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaan.

Namun, dana yang terkumpul kemudian justru digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dengan cara mendaftar ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta atas nama para tersangka.

Dana yang terkumpul lebih kurang Rp 7 miliar dan para tersangka tidak dapat mengembalikan dana para investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com