"Dia (PR) artis, model, dan lulusan Puteri Indonesia (Miss Indonesia) 2014," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
PR diamankan penyidik Bareskrim Polri bersama NM dalam penangkapan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan manajer NM, berinisial F, dan seorang karyawan kelab malam kelas atas, O. Diduga, O berperan sebagai mucikari.
"Tersangka atas nama O dan tersangka atas nama F. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Fana.
Selanjutnya, polisi memeriksa NM dan PR, demikian juga dengan O dan F. Saat melakukan penangkapan, polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan NM.
"Itu unsur yang harus kami penuhi, tetapi tidak sampai terjadi apa-apa. Yang memesan adalah kami, yang di dalam kamar itu adalah anggota kami. Setelah unsur dipenuhi, barulah kami lakukan penangkapan," kata Fana.
Fana juga mengungkapkan bahwa tarif artis NM dalam tiga jam Rp 50 juta hingga Rp 120 juta. Polisi mengamankan telepon genggam dan informasi transfer uang sebagai barang bukti.
Pada telepon genggam yang disita, polisi menemukan foto sejumlah pelanggan NM yang diduga berasal dari kelas menengah ke atas.