Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Kuasa Hukum Saipul Jamil Baca Kembali UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 23/02/2016, 06:20 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha meminta tim kuasa hukum Saipul Jamil membaca kembali ketentuan hukum mengenai korban yang tergolong di bawah umur.

"Suruh baca KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sama Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Ketentuan hukum yang dimaksud Ari telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Dalam UU tersebut, kata dia, terdapat aturan yang menyatakan bahwa korban dianggap di bawah umur atau anak-anak, jika usianya di bawah 18 tahun.

Sementara pada Pasal 64 ayat 3 huruf c UU Perlindungan Anak, juga menekankan jaminan keselamatan anak sebagai saksi yang tak boleh dibuka identitasnya ke publik. Terlebih jika anak tersebut adalah korban dugaan pencabulan.

"Korban di bawah umur itu wajib dilindungi. Kami (polisi) berkewajiban melindungi korban. Kita berdebatnya di pengadilan saja lah," ujar Ari menekankan.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saipul Jamil mempertanyakan soal sosok DS yang tidak pernah muncul ke publik.

DS adalah remaja berusia 17 tahun yang melapor ke polisi bahwa Saipul telah melakukan pencabulan terhadapnya.

"Kami tidak berharap, karena DS tidak pernah muncul, alangkah baiknya bisa muncul dan Mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada kayak sekarang pelapor enggak bisa muncul dan Bang Ipul kan enggak bisa beraktivitas," kata salah satu kuasa hukum Saipul, Roland Hutabarat, dalam jumpa pers di kediaman kliennya di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Mereka juga meragukan usia DS masih 17 tahun, seperti yang dikatakan penyidik kepolisian.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, bahkan mengaku sudah mengetahui identitas asli DS.

"Kami bisa pertanggungjawabkan, dia bukan di bawah umur. Pelapor saat ini sedang kami lihat materi hukumnya, tentang umurnya juga, biarkan polisi dan penyidiknya menyatakan tentang anak di bawah umur, tetapi kami memiliki bukti sendiri," ungkap Kasman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau