Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Surat Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Banyak Kekurangan

Kompas.com - 25/02/2016, 16:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan bagi pedangdut Saipul Jamil.

Menurut dia banyak hal dalam surat itu yang perlu dikoreksi.

"Begitu kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Soal jaminan yang diberikan oleh kuasa hukum Saipul, Ari menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dari keluarga.

"Yang lain enggak bisa," ucapnya.

Ari menambahkan, jaminan keluarga itu untuk memastikan tersangka tak mengulangi lagi perbuatannya selama penangguhan penahanan.

"Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," tutur Ari.

Diketahui, Saipul Jamil telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak sejak ia dilaporkan oleh DS (17), pekan lalu.

Sampai hari ini sudah genap tujuh hari Saipul menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau