Menurut dia banyak hal dalam surat itu yang perlu dikoreksi.
"Begitu kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Soal jaminan yang diberikan oleh kuasa hukum Saipul, Ari menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dari keluarga.
"Yang lain enggak bisa," ucapnya.
Ari menambahkan, jaminan keluarga itu untuk memastikan tersangka tak mengulangi lagi perbuatannya selama penangguhan penahanan.
"Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," tutur Ari.
Diketahui, Saipul Jamil telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak sejak ia dilaporkan oleh DS (17), pekan lalu.
Sampai hari ini sudah genap tujuh hari Saipul menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.