Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Saipul Jamil yang Tersendat

Kompas.com - 26/02/2016, 12:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat tujuh hari pedangdut Saipul Jamil menjadi tahanan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, tim kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Seperti diberitakan, Saipul kini ditetakan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Nazarudin Lubis, salah seorang kuasa hukum Saipul, mengantarkan surat tersebut ke penyidik polsek, Kamis (25/2/2016) pagi.

Menurut dia, dengan selesainya proses pemeriksaan terhadap kliennya, yakni berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan telah rampung serta alat bukti sudah terkumpul, maka Saipul berhak mengajukan penangguhan penahanan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang menyebutkan bahwa "atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penagguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan".

Ia juga mengatakan, untuk memperkuat permohonan penangguhan itu pihaknya menyertakan jaminan berupa orang, mengikuti syarat yang diatur dalam Pasal 36 KUHAP.

Penjamin itu, lanjut Nazarudin, adalah tim kuasa hukum Saipul sendiri, keluarga, rekan-rekan artis, serta tokoh agama.

Dengan itu, Nazarudin optimis penangguhan penahanan kliennya pasti dikabulkan.

"Kalau kami jamin, saya yakin dikabulkan penangguhan kami. Suratnya udah diterima (penyidik)," tuturnya.

Penjamin pertama

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga Saipul Jamil terkait jaminan untuk penangguhan penahanannya.

Namun artis komedi yang juga rekan Saipul, Dorce Gamalama, mengaku siap menjadi jaminan Saipul Jamil yang kini menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading.

"Saya siap jadi jaminan. Saya siap. Demi Saipul bebas," ucap Dorce sambil mengangkat tangan kirinya usai menjenguk Saipul, Kamis siang.

Dorce mau menjadi penjamin karena ia tak percaya pria kelahiran Serang, Banten, itu bisa melakukan perbuatan cabul. Apalagi terhadap seseorang yang di bawah umur.

Ia sudah menganggap Saipul sudah ia anggap seperti anak sendiri dan dirinya mengenal betul pribadi seorang Saipul.

"Enggak lah, saya enggak percaya. Saya kenal betul kaya apa itu Ipul," tuturnya.

Tersandung koreksi

Tetapi kemudian, polisi menemukan banyak kekurangan dalam surat permohonan penangguhan penahanan Saipul Jamil itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, ada beberapa hal dalam surat tersebut yang masih perlu dikoreksi.

"Masih ada koreksi," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Namun ia menolak menjabarkan apa saja kekurangan dari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul.

Ia memaparkan, polisi bisa mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan itu jika pihak Saipul dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Hingga kini penyidik Polsek Kelapa Gading belum memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan untuk Saipul Jamil disetujui atau ditolak.

Yang pasti, polisi memiliki kewenangan menahan Saipul untuk kepentingan penyidikan selama maksimal 120 hari.

Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat biduan dangdut itu adalah 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, kami punya waktu 120 hari maksimal lakukan penahanan," ujar Ari di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau