Kehidupan pria kelahiran Serang, Banten, itu pun berubah drastis. Namanya menjadi topik perbincangan hangat, bahkan dikaitkan dengan isu kontroversial lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).
Meski sempat mengakui telah berbuat tak senonoh terhadap korban remaja pria berinisial DS (17), Saipul kemudian mencabut pernyataannya dengan meminta polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.
Tak tanggung-tanggung, ia juga memakai sembilan kuasa hukum untuk membelanya. Pasalnya, ancaman pidana untuk Saipul sama sekali tak ringan, yakni hukuman penjara 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Salah seorang kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, bahkan mengklaim pihaknya memegang bukti kuat bahwa kliennya tak bersalah.
"Kami ada sembilan pengacara, ada yang membela, ada yang melakukan penyelidikan, ada yang (berfungsi sebagai) infanteri, ada yang (berfungsi sebagai) kavaleri, banyak," kata Nazaruddin.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, polisi sangat yakin bahwa Saipul melakukan hal yang disangkakan.
"Kami punya lebih dari dua alat bukti, dan semuanya kami yakin," papar Kompol Ari Cahya.
Bagaimana adu kuat bukti dalam kasus Saipul Jamil antara polisi dan tim pengacaranya?
Saksikan program "Aiman, Ancaman Lima Tahun Saipul Jamil", bersama jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, Senin (29/2/2016) pukul 22.00 WIB di KompasTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.