"Ini ada korban dari SJ. Bukan yang sebelumnya dilaporkan baik di Polsek Kelapa Gading dan Polda. Ini korban baru. Korbannya berinisial M," ungkap tim kuasa hukum M, Priyo Jatmiko, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
M mengatakan, mantan juri kontes dangdut itu telah melakukan kejahatan seksual terhadap dirinya di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seperti diketahui, alamat tersebut merupakan domisili kediaman Saipul.
M dan Ipul sendiri disebut mulai saling kenal melalui media sosial. Komunikasi keduanya pun terjalin hingga akhirnya M datang ke rumah pelantun "Ratu Hatiku" itu.
"Si korban komunikasi lewat media sosial. Kemudian komunikasi antara korban dan klien kami diajak ke rumah saudara SJ. Korban diajak ke kamar dan sebagainya. Setelah itu dia melanggar kesopanan dan kesusilaan," tutur Priyo lagi.
Masih menurut Priyo, berdasarkan pengakuan M, ia dilecehkan oleh Saipul mulai Oktober 2015 hingga Januari 2016.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil telah dilaporkan oleh DS dan AW. Pedangdut berumur 35 tahun itu akhirnya ditahan oleh petugas Polsek Metro Kelapa Gading atas pelaporan DS pada 19 Februari 2016.