Mediasi empat mata itu dilakukan karena sidang mediasi yang dilakukan hari ini tidak menemukan titik temu.
"Hakim telah mengakomodir Jumat besok mediasi ketiga, semoga ada titik terang," ucap Venna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
"Jumat mediasi kembali, sifatnya privasi dan tidak ditemani kuasa hukum. Nanti kami lihat bagaimana pribadi masing-masing memutuskan," timpal kuasa hukum Venna, Michael Simanjuntak.
Adapun Venna dan Ivan memperebutkan sebuah rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan, ditaksir bernilai Rp 6 miliar dan satu unit mobil Alphard.
Pekan lalu kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona menjelaskan sesuai dengan putusan majelis hakim PA Jaksel, harta gana-gini dibagi rata, termasuk hak asuh anak.
Namun, Venna kemudian mengajukan peninjauan kembali putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dalam tempo 71 hari, Venna menang. Rumah itu menjadi milik Venna.
"Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK MA yang memberikan hak kepada Venna," ujar Petrus.
Menanggapi gugatan Ivan, Venna menyatakan tetap berpatokan kepada hasil MA. Menurut dia, MA sudah jelas-jelas memberikan hak kedua aset tersebut kepadanya.
"Saya enggak ada keinginan yang aneh-aneh. Kan sudah jelas (melalui putusan MA). (Digugat Ivan) Jalani saja mekanismenya. Saya inginnya damai dan saya enggak dituntut," kata Venna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.