Sidang itu diundur karena pihak tergugat, Sahrul, tak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum.
"Hari ini adalah sidang pertama perkara antara Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi. Sidang ditunda 7 April 2016. Sementara, dari Sahrul Gunawan maupun yang mewakili, belum hadir," kata Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Indri, yang mewakili kliennya yang juga tak datang.
"Agenda hari ini menjelaskan surat kuasa kami, menjelaskan gugatan, jelaskan latar belakang perkara, majelis hakim menanyakan apakah prinsipal hadir. Namun, Aa Sahrul maupun kuasa hukumnya tidak hadir," katanya lagi.
Tito mengaku tak tahu mengapa Sahrul tidak datang dan belum juga menunjuk kuasa hukum.
"Sampai saat ini belum tahu mengapa Aa Sahrul tidak hadir, tapi proses persidangan akan kami sampaikan kepada Mbak Indri," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.