Kabar tak sedap juga muncul terkait keputusan Indri untuk mengakhiri rumah tangga yang ia bangun sejak 25 November 2006 itu. Ada yang menyebut ada pihak ketiga. Ada pula yang menyebut Sahrul bermaksud berpoligami.
Namun, kuasa hukum Indri, Tito Hananta Kusuma, menyangkal kabar tersebut.
"Tak ada PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain), tak ada KDRT, poligami, dan juga poliandri. Tak ada masalah berat," kata Tito ketika diwawancara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
"Hanya ada perbedaan visi dan misi untuk berpisah. Itu persoalan mereka. Kami minta hormati privasi untuk tak ungkap persoalannya. Namun, perceraian jalan terus," katanya lagi.
Menurut Tito, rumah tangga mereka memang sudah mulai goyah sejak November 2015.
"November, ketika datang ke saya, saya sampaikan jangan langsung bercerai, upaya untuk damai. Lalu, mereka berdiskusi, dan bulan Februari 2016, mereka ajukan kesepakatan tertulis (untuk bercerai)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.