Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Pengacara Ungkap Kemungkinan Rujuk Indri dan Sahrul Gunawan

Kompas.com - 17/03/2016, 15:03 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sempat ragu untuk melanjutkan proses persidangan, Indriani Hadi akhirnya memutuskan untuk tetap menjalani proses perceraian dari pernikahannya dengan Sahrul Gunawan.

Kuasa hukum Indri, Tito Hananta Kusuma, mengungkapkan perubahan keputusan memang wajar dijumpai di sidang perceraian.

"Diskusi dan musyawarah hingga saat ini masih berjalan. Setiap pihak pasti berubah, itu wajar dalam praktik perceraian," ungkap Tito saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).

Baca juga: Jadwal Timnas U17 Indonesia Vs Afghanistan, Misi Sapu Bersih Garuda Asia

Melihat dari seringnya perubahan keputusan Indri dan Sahrul, Tito mengatakan bahwa kemungkinan untuk rujuk masih terbuka lebar.

"Harapkan kemungkinan itu terbuka. Selalu mengkonfirmasi keduanya, namun hingga saat ini kepada Indri dan Sahrul, perceraian masih akan jalan terus," tuturnya.

Sahrul Gunawan digugat cerai oleh sang istri, Indriani Hadi pada Senin (23/2/2016) lalu dengan nomor perkara 617/Pdt.G/2016/pajaksel. Keduanya menikah pada 25 November 2006 silam dan telah dikaruniai tiga orang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hizbullah Semakin "Tenggelam", Apakah Akan Hilang?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau