Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Perlu Mengecam Zaskia Gotik"

Kompas.com - 17/03/2016, 22:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta-merta disebut sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Justru, kata Irman, kasus penyanyi bernama asli Surkianih itu bisa dilihat dari sisi positifnya, yakni menjadi bahan introspeksi diri.

Ia melihat, dari kasus itu, acara anak muda bisa diisi dengan materi pendidikan konstitusi.

"Namun, jangan sampai ada candaan berlebihan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (17/3/2016).

Menurut pendiri Sidin Constitution Law Office itu, masuknya pertanyaan simbol-simbol negara dalam acara anak muda justru bagus.

Bahkan, kata dia, pertanyaan sejenis soal kenegaraan harus digiatkan karena itu instrumen ampuh akan pembelajaran konstitusi.

Namun, kata dia, produser acara memainkan peran sangat penting untuk mengingatkan jangan sampai ada candaan berlebihan mengenai lambang-lambang negara.

Apabila terjadi kasus seperti sekarang dialami pada Zaskia, artisnya tidak boleh serta-merta disalahkan. Sebab, tentu maksudnya bukan menghina cuma perlu diingatkan.

Lebih lanjut dia terus menggelorakan agar jangan sampai kejadian ini membuat dunia hiburan menjauhi pelajaran konstitusi di mana salah satunya pengetahuan akan sejarah negara dan simbol negara.

"Makanya, kita harus bisa memaklumi dan memahami kejadian itu dan tidak perlu menghujatnya," ujarnya.

Kemarin, perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya. Semula, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.

Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.

Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan, keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Nanti dari pihak LSM keberadaan mereka nanti, kami memintakan untuk bukti atau saksi. Iya, nanti bisa membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Nico Setiawan.

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.

Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur dengan asal-asalan. Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi.

Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama, yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab, "Setelah azan subuh".

Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.

Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik masuk kategori pelanggaran dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.

Firdaus mengatakan, penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main. Maka dari itu, pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut. (TRIBUNNEWS.com/Srihandriatmo Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com