Begitu pecah reformasi Mei 1998, para aktivis media bekerja cepat menyiapkan reformasi (kalau tak mau disebut revolusi) regulasi media. Bersama rekan-rekan lain, saya bergabung di MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia).
Secepat kilat kami siapkan UU PERS, UU Penyiaran, UU Telekomunikasi dan bahkan UU Perfilman. Saking semangatnya bikin draf RUU MEDIA sebagai habungan pers, penyiaran dan perfilman.
Tujuannya kita ingin pastikan media secara umum tidak terbelenggu oleh hegomoni kekuasaan.
Hasilnya ? UU Pers, UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi berhasil dituntaskan DPR, kecuali UU Perfilman.
UU Telekomunikasi nomor 36/1999 berhasil diundangkan 8 september 1999 menggantikan UU Telekomunikasi nomor 3/1989. UU ini ternyata menjadi pendorong utama lahirnya teknologi informasi yang kemudian mendesakkan film nasional kita, makin terpojok.
UU Pers nomor 40 tahun 1999 diteken Presiden tgl 23/9/1999 menggantikan UU Pokok Pers nomor 21/1982 yang mengantikan UU Pers nomor 11/1966. UU Pers ini jadi undang-undang terbaik yang menjamin kebebasan pers dan demokrasi.
UU Penyiaran nomor 32/2002 diundangkan tgl 28/12/2002 menggantikan UU Penyiaran nomor 14/1997 yang diteken Presiden Suharto. Undang-undang ini menjadi cikal bakal film film layar lebar masuk ke televisi. Dinamika baru sekaligus mendesakkan film nasional terpojok juga.
UU Perfilman nomor 8 tahun 1992 diundangkan tanggal 30 Maret 1992. Produk Orde Baru inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Film Nasional, setiap tanggal 30 Maret. Sudah diperbarui dengan UU nomor 33/2009 tanggal 8 Oktober 2009.
Perfilman adalah rumpun yang sama dengan tiga undang-undang sebelumnya sebagai media yang dijamin sebagai sarana hak asasi manusia untuk berkomunikasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F UUD 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Jadi film sesungguhnya mendapat tempat yang sangat terhormat dalam konstitusi kita sebagai bagian hak asasi kita mengembangkan diri kita dan lingkungan sosial kita. Terutama para profesional dan pekerja film.
Lalu, bagaimana sesungguhnya keberadaan perfilman nasional, ketika hari ini, 30 Maret, diperingati sebagai Hari Film Nasional ?
Setiap film memiliki generasinya sendiri, itulah sebabnya mengapa kita meyakini bahwa film adalah refleksi sebuah generasi.
Kita pernah mengalami saat-saat yang kita anggap sebagai masa cemerlang dunia film Indonesia dari sisi cerita yang hidup, orisinil. Tapi kita juga melewati masa dimana hampir semua film kita berisi tentang pocong dan hantu hantu.
Saat yang bersamaan kitapun pernah memiliki kelompok masyarakat idealis dengan pikiran pikiran dan konsep-konsep yang orisinil. Kita juga pernah mengalami saat dimana generasi kita memberikan ruang yang luas bagi kehidupan mistis di tengah ketidakpastian hidup.
Generasi kita kini tengah disesaki film-film berbagai tema, mulai dari film pesantren sampai akan di rilisnya AADC 2. Dari film-film itu sangat terasa hidupnya kembali kreativitas anak muda negeri ini. Sebuah harapan yang nyata.
Di titik ini perlu sekali keberpihakan pemerintah untuk memberikan kebijakan agar industri film di indonesia ini bisa terus tumbuh seiring dengan kreativitas yang tanpa batas ini.
Keberpihakan dari hulu sampai hilir, di hilir pemerintah harus intervensi. Jika film luar dan Hollywood bisa tetap dipajang berhari hari. Sementara bagi film Indonesia untuk tayang lama di bioskop harus berpacu dengan industri.
Maka untuk mendukung film Indonesia, ayo kita tonton film indonesia. Mari bekerja untuk film indonesia tidak saja jadi tuan rumah di negeri sendiri, tapi mendunia.
Harus kita dukung film indonesia karena itu refleksi kehidupan generasi kita ini. Harus kita dukung regulasi perfilman yang berpihak pada film nasional kita.
Hanya dengan cara itu kita bisa wujudkan semangat bersama menolong film nasional kita.
Selamat Hari Film Nasional.
#salam nonangnonang
@horasIndonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.