JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang diajukan Eka Kusuma terhadap istrinya, Cathy Sharon, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi, gugatan klien kami ditolak oleh majelis hakim," kata Fachri, kuasa hukum Eka, setelah menjalani sidang putusan di PN Jaksel, Senin (11/4/2016).
Menurut Fachri, dasar pertimbangan hakim menolak gugatan cerai Eka adalah saksi. Majelis hakim menyatakan, saksi yang mengungkap soal pertengkaran antara Eka dan Cathy tidak melihat kejadian secara langsung.
"Cuma, pertimbangan hakim itu bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak melihat langsung. Baru katanya, baru mendengar," ujar Fachri.
"Padahal, di fakta persidangan oleh saksi, memang ada pertengkaran terus-menerus. Kami tidak sepakat dengan majelis hakim."
Putusan hakim ini sesuai dengan keinginan Cathy, yakni tidak mau bercerai dengan pertimbangan anak-anak mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.