JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), melalui tim kuasa hukumnya, membantah beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus dugaan pelecehan anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
"Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah. Kedua, tanggal kelahiran DS," ucap kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang di PN Jakarta Utara.
Kasman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan masalah tanggal kelahiran dan asal-usul sekolah korban DS kepada Polda Metro Jaya.
"Ketiga, terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian saat awal ditahan. Tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri, berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP," ucap Kasman.
Dalam pasal itu, masih kata Kasman, terdapat aturan bahwa penyidik tidak diberi peluang memilih seorang pengacara untuk mendampingi tersangka dengan ancaman di atas lima tahun.
Berdasarkan ketentuan itu pula penyidik wajib menunjuk pendamping hukum bagi tersangka yang status ekonominya lemah.
Namun, untuk orang yang secara ekonomi mampu, penyidik tidak diberi ruang oleh Undang-undang untuk menunjuk pengacara.
"Saipul ini kan orang tahu dia memiliki kemampuan untuk memilih pengacara sendiri dan secara finansial mampu membayar pengacara. Jadi eksepsinya (bantahannya), uraian tentang Saipul tak ada pengacara, keluarga, kenapa malah didampingi pengacara dari polisi," katanya.
Ia mengaku, Saipul sudah menghubungi kuasa hukum saat hari pertama ditangkap. Hanya saja, ia mengklaim, pihaknya tak diberi kesempatan untuk masuk saat itu. Baru pada 19 Februari atau hari kedua pukul 17.00 WIB, mereka diberi kesempatan.
"Lala dalam eksepsi kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif yang kami tidak bisa sampaikan. Kami juga sudah ajukan bukti-bukti atas eksepsi itu," ujarnya.
Dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak dua pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dakwaan hari ini itu pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.