JAKARTA, KOMPAS.com -- Dado Achmad Ekroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat pedangdut Saipul Jamil (35), menegaskan bahwa eksepsi atau bantahan dari terdakwa Saipul tak akan melemahkan dakwaannya.
"Agenda persidangan tadi mengenai eksepsi dari pihak Saipul Jamil. Kami sudah memahami dan kami semakin yakin dengan dakwaan yang kami jatuhkan," ujar Dado usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Utara itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti berkait ketidakyakinan pihak Saipul akan usia korban DS yang di bawah umur.
Namun, sebagai jaksa, ia merasa tak berwenang menyimpulkan berkait umur DS saat sidang berjalan.
"Usia DS itu sudah menyangkut materi perkara. Itu nanti kami buktikan saja di sini (persidangan). Apa betul umurnya dewasa atau masih anak-anak, apa betul kejadiannya seperti itu, nanti dibuktikan," ucapnya.
"Ini masih mau membuktikan apakah dia anak-anak apa bukan. Masih on progress. Yang jelas kami punya bukti otentik dari usia yang bersangkutan," tambah Dado.
Diberitakan sebelumnya, Saipul, melalui tim kuasa hukumnya, membantah beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus dugaan pelecehan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
"Ada beberapa poin. Terkait dengan usia sekolah. Kedua, tanggal kelahiran DS," ucap kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang di PN Jakarta Utara.
Kasman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan masalah tanggal kelahiran dan asal-usul sekolah korban DS kepada Polda Metro Jaya.
"Ketiga, terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian saat awal ditahan. Tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri, berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHP," ucap Kasman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.