JAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Saipul Jamil (35) mengatakan bahwa apabila DS (17), remaja yang melaporkannya atas tuduhan pencabulan, terbukti telah memalsukan umur maka ia bisa dipidana.
"Kalau (DS) malsukan data, bisa ditangkap," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5/2016).
Untuk itu, tim kuasa hukumnya sedang melakukan investigasi latar belakang DS. Pihaknya ingin memastikan apakah benar korban berumur 17 tahun, seperti yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) milik DS.
"Pokoknya minta doanya. Tim kami udah investigasi, sedang mengungkap siapa orang ini. Apa motif di balik semua ini. Minta doanya semoga kami bisa bongkar orang yang jahat," kata Saipul.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu, Jumat (22/04/2016). DS diduga telah melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.
"Yang digunakan DS adalah KTP, ijazah, akta kelahiran, dan KK yang diberikan ke penyidik untuk buktikan dia benar anak-anak pada saat kejadian. Hal itu yang kami bantah. Apa yang jadi bukti autentik itu palsu. Kami punya alat bukti yang valid, sangat valid, 99,99 persen yakin, dan saksi yang bisa membantah bahwa DS saat peristiwa itu udah lebih dari 18 tahun," jelas salah seorang kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.