JAKARTA, KOMPAS.com — Di sela waktu menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) tiba-tiba membuat sebuah pengakuan.
Pria yang karib disapa Ipul itu mengungkap bahwa ia telah memiliki calon istri.
"Nanti aku kenalin calon istri aku sesungguhnya. Gue udah ada calon," tuturnya dalam sel tahanan PN Jakarta Utara, Senin (9/5/2016) siang.
Namun, Saipul yang siang ini mengenakan kaus putih belum mau menyebut nama sang pujaan hati.
Pria yang pernah menikah dua kali ini hanya mengatakan bahwa perempuan yang membuatnya jatuh cinta itu juga seorang penyanyi dangdut.
"Namanya? Rahasia. Nanti aja. Doain aja, secara fisik aku suka banget. Secara kelakuan juga dia orangnya santun sekali. Kebetulan dia orang Solo, satu kampung dengan mamanya almarhumah istri saya," ucapnya.
Saipul menggambarkan perempuan yang ia kenal sejak Januari 2016 itu sebagai sosok yang rupawan dan baik hati. Ia bahkan menyebut sang pujaan hati menerimanya apa adanya.
"Aku sih bilang sama dia, aku tuh mau sama dia. Gimana? Dia mau aku mengenal dirinya dulu. Aku bilang, aku penginnya nikah baru kita pacaran," tutur Saipul.
"Dia men-support banget. Kami sama-sama menerima keadaan. Dia menerima segala kekurangan dan kelebihan aku. Aku pun juga insya Allah menerima. Kayaknya sih dia yang terbaik," tambahnya.
Sebagai informasi, hari ini Saipul akan menjalani sidang ketiga kasus dugaan pencabulan anak, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau replik terhadap eksepsi (bantahan) Saipul pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak tiga pekan lalu, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dakwaan hari ini itu Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 290 dan 292 KUHP," tutur salah seorang kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan.
Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, dan terakhir Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.