JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang cerai Dewi Rezer dan Marcelino Lefrandt kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Sidang yang hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing itu beragendakan jawaban Marcelino selaku pihak tergugat atas gugatan cerai yang dilayangkan Dewi.
"Hari ini agendanya jawaban gugatan dari tergugat. Tadi Marcelino diwakili kuasa hukumnya menyerahkan jawaban ini," ujar kuasa hukum Dewi, Merly Aprilita, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Merly, yang tengah memegang surat dari Marcelino, enggan membocorkan jawaban suami kliennya tersebut.
Menurut dia, yang terjadi antara Dewi dan Marcelino sudah menjadi materi gugatan yang tidak bisa dipublikasikan.
"Isinya saya belum tahu apakah (Marcelino) menerima gugatan cerainya atau menolak karena ini kan sudah masuk materi gugatan," katanya.
Merly menuturkan, sidang yang akan kembali digelar pada Kamis (19/5/2016) itu beragendakan tanggapan pihak penggugat atas jawaban tergugat atau replik.
"Replik itu jawaban atas isi tergugat hari ini. Kalau jawaban Marcelino hari ini menerima, berarti lancar aja. Namun, kalau isinya menolak, itu yang akan kami tanggapi, kenapa Dewi tetap mau cerai," ujarnya. (Achmad Rafiq)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.